Pemkab Lamsel Pastikan TPG dan THR Guru ASN Cair Januari 2026

Kepala BPKAD Lamsel, Wahidin Amin. (Istimewa)

KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026, sekaligus menegaskan tak ada dana hilang atau tak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan Pemkab Lamsel melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan resah guru ASN terkait belum cair TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.

Isu pencairan TPG itu menjadi sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening penerima. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lamsel.

Wahid menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan kelalaian pemerintah daerah, melainkan faktor regulasi di tingkat nasional.

Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menurut Wahid, penetapan regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tak memungkinkan untuk selesai sebelum tutup Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, mekanisme pencairan TPG melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

“Transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah baru kami terima 30 Desember 2025. Waktu tersedia sangat terbatas untuk proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” ujar Wahid, Senin (5/1/2025).

Wahid menambahkan, pencairan TPG membutuhkan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima, sehingga secara administratif tak memungkinkan realisasi pada Desember 2025.

“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” kata Wahid.

Pemkab Lamsel menegaskan, TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Tak ada dana hilang, dialihkan, ataupun tak dibayarkan.

Pemkab Lamsel juga mengimbau para guru bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tak mudah terpengaruh kabar belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Pemkab Lamsel berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Kmf)

Related posts

Leave a Comment